19 Mei 2024

Indonesia Kembali Menjalankan Kebijakan Ekspor Larva Lobster Meski Terdapat Kekhawatiran Keberlanjutan dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia akan melanjutkan kebijakan kontroversial terkait ekspor larva lobster, yang awalnya hanya ditujukan untuk Vietnam, sebagai tukar guling investasi pada industri budidaya lobster dalam negeri. Kebijakan larangan yang diperkenalkan pada tahun 2016 ini telah menuai kontroversi; upaya untuk mencabut larangan tersebut gagal setelah Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu ditangkap karena menerima suap untuk mengeluarkan izin ekspor.

Menteri saat ini menyatakan bahwa pencabutan larangan kali ini didasarkan pada pertimbangan pragmatis, dengan upaya penegakan hukum yang gagal menghentikan penyelundupan larva lobster. Para kritikus mengatakan bahwa langkah ini lebih menguntungkan Vietnam daripada Indonesia, mengingat industri budidaya lobster yang jauh lebih maju di Vietnam menghasilkan nilai jauh lebih besar dari penjualan lobster dewasa dibandingkan yang bisa dihasilkan Indonesia dari penjualan larva.

Pemerintah Indonesia menghidupkan kembali kebijakan kontroversial ekspor larva lobster — bab terbaru dalam saga delapan tahun yang dimulai dari kekhawatiran terhadap stok lobster liar dan berujung pada penjara bagi seorang menteri kelautan karena korupsi.

Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono, baru-baru ini menyatakan bahwa keputusan untuk mengaktifkan kembali kebijakan ekspor adalah untuk memanfaatkan perdagangan lobster global senilai jutaan dolar. Pemerintah awalnya melarang ekspor larva lobster pada tahun 2016 untuk mencegah penangkapan berlebihan dari stok liar di perairan kaya Indonesia.

Untuk saat ini, ekspor hanya diizinkan ke Vietnam, yang industri budidaya lobsternya menghasilkan sekitar 1.600 metrik ton lobster berkualitas premium per tahun dari larva yang sebagian besar diimpor. Sakti sebelumnya menyarankan bahwa sebagian besar larva lobster liar yang disuplai ke Vietnam kemungkinan besar diselundupkan keluar dari perairan Indonesia.

“Kita tidak bisa melawan penyelundupan [larva lobster],” ujar Sakti dalam konferensi pers di Jakarta pada 19 April. “Kami mencoba melakukannya dengan mengenakan regulasi, tetapi kami masih belum bisa mengatasinya.”

Lobster termasuk komoditas perikanan teratas di Indonesia, tetapi ekspor ilegal larva menyebabkan negara ini kehilangan pendapatan sebesar 900 miliar rupiah ($62 juta pada saat itu) hanya pada tahun 2019, menurut PPATK, lembaga pengawas anti-pencucian uang pemerintah. Tujuan utama adalah negara terdekat seperti Singapura, dari mana larva sering diekspor kembali ke negara ketiga seperti Vietnam dan Cina, di mana mereka dibesarkan hingga dewasa di peternakan ikan dan tangki serta dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Sakti menyatakan bahwa melegalkan ekspor larva lobster akan merugikan penyelundup dan menghasilkan pendapatan bagi Indonesia. Dia menambahkan bahwa kemitraan dengan Vietnam termasuk investasi terakhir dalam mengembangkan sektor akuakultur Indonesia melalui berbagi teknologi dan pengetahuan.