Ternyata TikTok sama bingungnya dengan kita semua setelah keputusan Mahkamah Agung pagi ini. SCOTUS menegakkan undang-undang yang akan melarang aplikasi populer dengan 170+ juta pengguna AS pada hari Minggu.

Itu merupakan hari terakhir pemerintahan Biden, dengan Donald Trump akan dilantik pada hari Senin. Dalam pernyataannya hari ini, Gedung Putih mengatakan bahwa karena waktunya yang ketat, pemerintahan Biden akan menyerahkan penerapan undang-undang tersebut kepada pemerintahan Trump.

mengatakan perlu kejelasan lebih lanjut dari pemerintahan Biden dan DOJ mengenai statusnya mulai hari Minggu ini atau hal itu akan terpaksa ditutup.

“Pernyataan yang dikeluarkan hari ini oleh Gedung Putih Biden dan Departemen Kehakiman telah gagal memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan yang merupakan bagian integral dalam menjaga ketersediaan TikTok bagi lebih dari 170 juta orang Amerika,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan.

“Kecuali pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan pasti untuk memuaskan penyedia layanan paling penting yang memastikan tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa ditutup pada 19 Januari.”

LAGI

Sumber

Krystian Wiśniewski
Krystian Wiśniewski is a dedicated Sports Reporter and Editor with a degree in Sports Journalism from He graduated with a degree in Journalism from the University of Warsaw. Bringing over 14 years of international reporting experience, Krystian has covered major sports events across Europe, Asia, and the United States of America. Known for his dynamic storytelling and in-depth analysis, he is passionate about capturing the excitement of sports for global audiences and currently leads sports coverage and editorial projects at Agen BRILink dan BRI.