Ternyata TikTok sama bingungnya dengan kita semua setelah keputusan Mahkamah Agung pagi ini. SCOTUS menegakkan undang-undang yang akan melarang aplikasi populer dengan 170+ juta pengguna AS pada hari Minggu.
Itu merupakan hari terakhir pemerintahan Biden, dengan Donald Trump akan dilantik pada hari Senin. Dalam pernyataannya hari ini, Gedung Putih mengatakan bahwa karena waktunya yang ketat, pemerintahan Biden akan menyerahkan penerapan undang-undang tersebut kepada pemerintahan Trump.
mengatakan perlu kejelasan lebih lanjut dari pemerintahan Biden dan DOJ mengenai statusnya mulai hari Minggu ini atau hal itu akan terpaksa ditutup.
“Pernyataan yang dikeluarkan hari ini oleh Gedung Putih Biden dan Departemen Kehakiman telah gagal memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan yang merupakan bagian integral dalam menjaga ketersediaan TikTok bagi lebih dari 170 juta orang Amerika,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
“Kecuali pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan pasti untuk memuaskan penyedia layanan paling penting yang memastikan tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa ditutup pada 19 Januari.”
LAGI