Undang-undang Pendaftaran Masyarakat tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden. Dengan tanda tangan Presiden, RUU tersebut menjadi undang-undang. Majelis Nasional akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai hal ini.
Undang-undang Pendaftaran Masyarakat tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden. Dengan tanda tangan Presiden, RUU tersebut menjadi undang-undang. Majelis Nasional akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai hal ini.