Karachi:
Pelanggaran titik penjualan FBR telah dimulai terhadap toko roti, ruang pamer mobil, dan toko cat.
Toko roti, ruang pamer mobil, dan toko cat disegel di 3 kantor Pajak Daerah Satu yang beroperasi berbeda, 2 toko roti populer Saddar dan Clifton disegel oleh Kantor Pajak Daerah Satu karena melanggar aturan tempat penjualan.
Sementara showroom mobil yang terletak di Jalan Khalid Bin Waleed lingkup Zona 3 RTO One juga disegel karena tidak mengeluarkan resi POS.
Begitu pula pada aksi ketiga, toko cat ternama disegel karena tidak terhubung dengan POS.
Komisaris Utama RTO One Dr. Faheem Muhammad mengatakan bahwa tidak ada pengecualian yang akan diberikan kepada sektor mana pun yang bersalah melanggar aturan POS dan operasi tim RTO akan dipercepat untuk menerapkan aturan tersebut. .
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan ini merupakan pesan kepada dunia usaha untuk memastikan penerapan aturan yang berlaku untuk menghindari kemungkinan tindakan disipliner.