Putusan kasus pembunuhan pemimpin Jamiat Ulema-e-Islam (JUI) Dr. Khalid Mahmood Soomro diumumkan.
Hakim Abdul Rahman Qazi dari Pengadilan Anti-Terorisme Sukkur menyampaikan putusan ringkas yang menyatakan keenam terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda berat jika terbukti bersalah.
Terdakwa divonis penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan dan terorisme, sedangkan atas dakwaan senjata divonis 7 dan 7 tahun.
6 terdakwa telah dijatuhi hukuman dua kali, dua kali penjara seumur hidup dan denda lebih dari 10,10 lakh rupee.
Pengadilan Khusus Anti Terorisme telah mencadangkan putusan dalam kasus pembunuhan tersebut pada 13 Desember.
Pengadilan mengadakan lebih dari 450 sidang dalam kasus pembunuhan Dr. Khalid Mahmood Soomro, di mana total 17 saksi dihadirkan.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, 6 terdakwa bernama Hanif Bhutto, Sarang Totani, Mushtaq Mehr, Darya Khan Jamali, Lotf Jamali dan Altaf Jamali. Terdakwa telah dipenjara di Penjara Pusat sejak Desember 2014.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 29 November 2014, pemimpin JUI Dr. Khalid Mehmood Soomro ditembak mati di Sukkur.
Reaksi anak terhadap hukuman
Di sisi lain, Maulana Rashid Mahmood Soomro, putra almarhum, sudah mengungkapkan reaksinya atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Maulana Rashid Mahmood Soomro mengatakan bahwa seharusnya ada hukuman mati jika terbukti bersalah, dan dia akan mengetuk pintu Pengadilan Tinggi.