Dalam kasus pembunuhan suaminya dengan cara disetrum bersama temannya di Pengadilan Distrik Tambahan dan Hakim Sidang Karachi West, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada teman terdakwa, Ghulam Nabi alias Deedar, setelah dinyatakan bersalah.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada wanita yang terlibat dalam pembunuhan suaminya. Pengadilan juga menjatuhkan denda masing-masing lima lakh rupee kepada kedua pelaku.
Pengadilan menyatakan jumlah denda akan dibayarkan kepada ahli waris almarhum. Menurut jaksa, terdakwa bersama temannya membunuh suaminya pada tahun 2019.
Menurut jaksa, terdakwa berusaha menjadikan pembunuhan tersebut sebagai bunuh diri, namun kerabat korban melihat bekas luka di tubuhnya, sehingga kasus tersebut didaftarkan.