Pengadilan Tinggi Sindh telah meminta jawaban dari Komisaris Karachi atas permintaan mengenai harga susu.
Permohonan terkait harga susu disidangkan di Pengadilan Tinggi, kuasa hukum pemohon mendalilkan komisioner tidak berwenang untuk tidak menaikkan harga tanpa mendengarkan pemangku kepentingan yang dinaikkan sebesar Rs 20 menjadi Rs 220 per kg.
Asisten Advokat Jenderal berpendapat bahwa kami sudah menyampaikan jawaban kami, pengadilan menyatakan bahwa kami belum menerima jawaban dari pemerintah.
Kuasa hukum pemohon berargumentasi bahwa dalam kasus kami, pihak-pihak yang berkepentingan harus dipanggil.
Asisten Advokat Jenderal menilai permohonan tersebut kini menjadi tidak efektif karena harga susu telah dinaikkan.
Kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa bagaimana harga susu dapat ditetapkan tanpa berkonsultasi dengan peternakan sapi perah, karena harga yang berlaku saat ini tidak dapat memenuhi biaya peternakan sapi perah.
Pengadilan menunda sidang hingga tanggal 5 Maret sambil meminta jawaban dari Komisaris Karachi.