Di Amerika Serikat, pengadilan memutuskan tidak bersalah seorang wanita yang dijatuhi hukuman mati 16 tahun lalu.
Di negara bagian Texas, AS, pengadilan memutuskan Melissa Lucio, 55 tahun, yang dijatuhi hukuman mati 16 tahun lalu, tidak bersalah. Tentang ini laporan edisi Washington Post.
Pada tahun 2007, putri Lucio yang berusia dua tahun dibawa ke rumah sakit dengan luka memar dan patah lengan. Gadis itu tidak bernapas. Dokter tidak dapat menyelamatkannya. Lucio mengaku putrinya terjatuh dari tangga. Aparat penegak hukum mencurigai wanita tersebut yang memukuli gadis tersebut. Setelah berjam-jam diinterogasi, dia mengaku bersalah, tapi kemudian menarik kembali kata-katanya.
Pengacara Lucio berargumentasi selama bertahun-tahun bahwa Lucio tidak bersalah, dan bahwa putusan tersebut didasarkan pada kesaksian palsu dan pemeriksaan yang, ternyata kemudian, menggunakan metode yang tidak ilmiah.
Materi terkait:
Hakim Distrik Arturo Nelson, yang mengadili kembali kasus Lucio, menyimpulkan bahwa jaksa penuntut sengaja menyembunyikan bukti yang memastikan bahwa gadis tersebut terjatuh dari tangga. Dia memutuskan wanita itu tidak bersalah dan merekomendasikan agar hukumannya dibatalkan.
Keputusan untuk membatalkan hukuman harus dibuat oleh Pengadilan Banding Kriminal Texas. Jika ini terjadi, Lucio akan bisa bebas.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung Jepang membebaskan seorang pria berusia 88 tahun yang dijatuhi hukuman mati 56 tahun lalu. Ternyata bukti-bukti yang diduga membuktikan kesalahan korban dibuat-buat, dan pengakuannya dilakukan di bawah tekanan polisi.