Kasus dugaan pernikahan anak dan pindah agama mengambil babak baru di Desa Mirpurkhas. Pasangan suami istri tersebut hadir di hadapan pengadilan dan mengajukan permohonan perlindungan.
Komisi Hak Asasi Manusia Sindh memperhatikan masalah ini. Ketua Iqbal Ditho telah menulis surat kepada SSP Mirpur Khas mengenai kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasus dugaan pernikahan gadis Kajal Dayaram berusia 15 tahun dengan Panhun Akbar Ali yang berusia 19 tahun dan pemaksaan pindah agama terungkap di desa Gulzar Qureshi sepuluh. beberapa hari yang lalu. Laporan kejadian ini harus diberikan dalam waktu lima hari.
Namun, hari ini pasangan suami istri tersebut hadir di pengadilan Hakim Sidang Tambahan dan mengajukan permohonan perlindungan, dan pengadilan mengeluarkan perintah kepada polisi untuk melindungi pasangan tersebut.
SSP Shabbir Ahmed Sithar mengatakan bahwa perintah yang diperlukan telah diberikan kepada DSP dan SHO terkait dalam hal ini, laporan mengenai masalah tersebut akan diserahkan ke pengadilan.