PNA menangguhkan siaran saluran TV Al Jazeera di Palestina
Pihak berwenang Otoritas Nasional Palestina (PNA) menangguhkan siaran saluran TV Qatar Al Jazeera di Palestina, tulis TASS dengan mengacu pada badan WAFA.
Keputusan tersebut diambil oleh komite yang terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Palestina, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi Palestina.
Para pejabat menyimpulkan bahwa saluran tersebut “berulang kali menyiarkan laporan yang bersifat provokatif.” Mereka yakin dia menyebarkan informasi palsu dan menyerukan pemberontakan melawan PNA. Kegiatan kantor saluran tersebut di Ramallah akan dibekukan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal organisasi non-pemerintah internasional Reporters Without Borders (RSF), Christophe Deloire, berbicara tentang pekerjaan jurnalis di Gaza.