Komite Tetap Majelis Nasional bidang TI telah menyetujui RUU Negara Digital Pakistan.
Menteri Negara TI, Shaza Fatima, menggambarkan RUU itu diperlukan untuk menghilangkan suap dan menyelesaikan masalah mendasar masyarakat.
Dikatakannya dalam pertemuan tersebut, persepsi pendataan di satu tempat itu salah, lembaga sudah terdigitalisasi, tapi lembaga pemerintah tidak mau digital, harus diperjuangkan.
Anggota PTI, Umar Ayub, menentang RUU tersebut dan mengatakan bagaimana data akan dilindungi? Bagaimana penyalahgunaan data dapat dicegah? NADRA, purnawirawan jenderal TNI duduk di PTA, dimana profesional anda?
Ketua PTI Pengacara Gohar mengatakan untuk membenahi Otoritas Digital Pakistan, diperlukan seorang ketua dan 4 anggota dari provinsi.
Selain itu, Sher Arbab menuturkan, hadirnya UU Pica menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengusungnya.