Ini berbicara tentang memasukkan ke dalam peraturan yang mengatur penerapan tindakan pembatasan jenis informasi ilegal baru – informasi tentang penyediaan layanan ilegal di bidang migrasi, serta informasi tentang cara mengatur migrasi ilegal.
Disahkannya perubahan ini karena adanya penambahan Pasal 15.3 UU No. 149-FZ dengan jenis informasi baru yang dapat dianggap ilegal. Komentar dan saran mengenai dokumen dapat ditinggalkan di situs web.