Pengadilan Tinggi Peshawar telah menjadwalkan sidang petisi yang menentang keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Ketua Menteri Khyber-Pakhtunkhwa (KP) Ali Amin Gandapur mengenai rincian asetnya.
Pengadilan telah mengeluarkan daftar penyebab resmi dalam hal ini, Express News melaporkan. Berdasarkan daftar penyebabnya, hakim beranggotakan dua orang yang terdiri dari Hakim SM Atiq Shah dan Hakim Fahim Wali akan mendengarkan permohonan tersebut.
Dalam permohonannya, Gandapur menetapkan Ketua KPU, KPU provinsi, dan KPU daerah sebagai tergugat.
Ia berargumentasi bahwa komisi pemilu pada awalnya telah mengeluarkan pemberitahuan mengenai asetnya pada bulan April tahun sebelumnya, yang kemudian ditangguhkan oleh Pengadilan Tinggi Peshawar, sehingga menghentikan tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh komisi tersebut.
Lebih lanjut CM KP menyatakan bahwa KPU kembali mengeluarkan pemberitahuan terkait asetnya pada 20 November 2024, dan melanjutkan proses terhadapnya.
Dalam permohonan tersebut juga disebutkan bahwa sebelum pemilu, Gandapur telah memberikan rincian harta kekayaannya dalam formulir pernyataannya kepada Pejabat Pengembalian terkait dan pejabat lainnya, setelah itu ia dinyatakan layak untuk mengikuti pemilu dari PK-113.
Diketahui lebih lanjut bahwa setelah kemenangannya, komisi pemilihan umum telah mengeluarkan pengumuman resmi yang menyatakan kemenangannya.
Pemohon menyatakan bahwa setelah terbentuknya pengadilan pemilu dan diterbitkannya surat pemberitahuan tersebut, KPU tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan pemilu.
Para pemohon telah mendesak pengadilan untuk membatalkan pemberitahuan komisi pemilihan, dengan alasan bahwa tujuan komisi tersebut adalah untuk melecehkan pemohon dan menciptakan tekanan yang tidak semestinya.