Presiden AS yang baru terpilih Donald Trump mengalami pukulan telak. Pengadilan memerintahkan untuk mempertahankan denda $5 juta dalam kasus pelecehan seksual.
Menurut media AS, pengadilan banding federal menguatkan keputusan juri terhadap Donald Trump yang memerintahkan Trump membayar $5 juta untuk pencemaran nama baik dan pelecehan seksual kepada seorang jurnalis dan penulis perempuan.
Juri di New York tahun lalu memutuskan Presiden terpilih Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis dan jurnalis E.Jane Carroll di sebuah department store Manhattan pada tahun 1996 setelah persidangan selama sembilan hari.
Pengadilan memerintahkan presiden AS untuk membayar $2 juta karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis perempuan dan $3 juta untuk pencemaran nama baik. Presiden terpilih membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding atas putusan tersebut, yang ditolak oleh Pengadilan Federal. Pengadilan juga sebelumnya memerintahkan Trump untuk membayar $83 juta kepada Carroll dalam kasus terpisah.