KARACHI: Seorang pria dipenjara selama sembilan tahun setelah dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto-foto “tidak senonoh” mantan tunangannya di media sosial.
Putusan tersebut diumumkan oleh hakim selatan di Karachi pada hari Kamis dalam kasus yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (Peca).
Pengadilan mengirim pria bernama Muhammad Shoaib ke penjara selama sembilan tahun setelah dia dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut, sementara dia juga dikenakan denda sebesar Rs90.000.
Menurut pengadilan, pria tersebut telah divonis bersalah dalam kasus serupa pada tahun 2017 dan bandingnya masih menunggu keputusan di Pengadilan Tinggi Sindh (SHC).
Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa melecehkan perempuan tersebut dengan menyebarkan gambar dan video tidak senonoh di platform media sosial.
“Terdakwa dengan sengaja merusak nama baik korban,” kata pengadilan.
Sementara itu, Badan Investigasi Federal (FIA) mengungkapkan bahwa tersangka adalah tunangan korban dan membuat fotonya viral setelah pertunangan mereka putus.