Ini adalah gambaran representasi seorang pria di balik jeruji besi. — AFP/Berkas

KARACHI: Seorang pria dipenjara selama sembilan tahun setelah dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto-foto “tidak senonoh” mantan tunangannya di media sosial.

Putusan tersebut diumumkan oleh hakim selatan di Karachi pada hari Kamis dalam kasus yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (Peca).

Pengadilan mengirim pria bernama Muhammad Shoaib ke penjara selama sembilan tahun setelah dia dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut, sementara dia juga dikenakan denda sebesar Rs90.000.

Menurut pengadilan, pria tersebut telah divonis bersalah dalam kasus serupa pada tahun 2017 dan bandingnya masih menunggu keputusan di Pengadilan Tinggi Sindh (SHC).

Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa melecehkan perempuan tersebut dengan menyebarkan gambar dan video tidak senonoh di platform media sosial.

“Terdakwa dengan sengaja merusak nama baik korban,” kata pengadilan.

Sementara itu, Badan Investigasi Federal (FIA) mengungkapkan bahwa tersangka adalah tunangan korban dan membuat fotonya viral setelah pertunangan mereka putus.

Sumber

Juliana Ribeiro
Juliana Ribeiro is an accomplished News Reporter and Editor with a degree in Journalism from University of São Paulo. With more than 6 years of experience in international news reporting, Juliana has covered significant global events across Latin America, Europe, and Asia. Renowned for her investigative skills and balanced reporting, she now leads news coverage at Agen BRILink dan BRI, where she is dedicated to delivering accurate, impactful stories to inform and engage readers worldwide.