Presiden Korea Selatan Yoon Seok-yeol ditahan di kediamannya oleh penyelidik yang datang untuk melaksanakan surat perintah penangkapan. Mereka menulis tentang hal itu Reuters, Waktu New York dan agensi Yonhap.
Penyidik dan petugas polisi yang datang ke kediaman tersebut membawa tangga untuk mengatasi kemungkinan barikade dan perlawanan dari para pendukung presiden dan anggota dinas keamanannya yang melakukan protes. Namun, mereka tidak memberikan perlawanan.
Kini Yoon Seok Yeol akan diinterogasi dalam waktu 48 jam sehubungan dengan penerapan darurat militer pada 3 Desember (menurut Yonhap, interogasi sudah dimulai). Penyidik kemudian dapat mengajukan surat perintah penangkapan resmi yang terpisah.
Yoon Seok-yeol menjadi pemimpin Korea Selatan pertama yang ditahan untuk diinterogasi dalam kasus pidana, catatan Reuters.
Dalam pernyataan video yang dirilis setelah penangkapannya, Yoon Seok-yeol mengatakan dia setuju untuk diinterogasi untuk mencegah “bentrokan berdarah” antara petugas keamanan dan polisi. Dia menyebut penyelidikan dan surat perintah penahanannya ilegal.
Pada tanggal 31 Desember, pengadilan di Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden sebagai bagian dari kasus pidana penghasutan karena sebulan sebelumnya ia memberlakukan darurat militer di negara tersebut selama beberapa jam. Pada saat yang sama, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan di kediaman presiden.
Penyelidik pertama kali mencoba menangkap Yoon Seok-yeol pada 3 Januari, namun penyelidik yang datang ke kediaman tersebut mendapat perlawanan dari anggota Dinas Keamanan Presiden dan personel militer yang ditugaskan di sana. Setelah itu, pelaksanaan surat perintah penangkapan dihentikan. Setelah itu, menurut Reuters, penyelidik memperoleh penerbitan kembali surat perintah tersebut dan mengadakan beberapa pertemuan dengan petugas keamanan pribadi presiden.
Setelah diberlakukannya darurat militer pada tanggal 3 Desember, pihak oposisi juga melancarkan proses pemakzulan terhadap Yoon Seok-yeol, namun parlemen Korea Selatan tidak dapat mengadakan pemungutan suara untuk pertama kalinya. Pada 14 Desember, parlemen tetap menyetujui pemakzulan tersebut. Itu harus mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi sebelum mengambil keputusan. Sampai saat itu, presiden resmi tetap menjabat.