Menurut data Badan Pusat Statistik gaji rata-rata pada kuartal keempat tahun 2024 adalah PLN 8,549,18 kotor. Jumlah tersebut meningkat sebesar PLN 781,33 dibandingkan triwulan IV tahun 2023 yang sebesar PLN 7.767,85 bruto.
Saat menentukan besaran premi asuransi kesehatan, ambang batas pendapatan yang dicapai pengusaha diperhitungkan. Ada tiga di antaranya: hingga PLN 60.000, hingga PLN 300.000, dan di atas PLN 300.000.
- pendapatan hingga PLN 60.000 – gaji rata-rata 60 persen
- lebih dari PLN 60.000 dan pendapatan hingga PLN 300.000 – 100%. gaji rata-rata
- pendapatan lebih dari PLN 300.000 – gaji rata-rata 180 persen
Artinya pengusaha akan membayar iuran asuransi kesehatan pada tahun 2025 sebesar:
- 461,64 (+PLN 42.18)
- 769,40 (+PLN 70,29)
- 1.384,91 (+PLN 126,52)