Di Peshawar, larangan pembukaan stasiun CNG berdasarkan Pasal 144 telah diberlakukan karena penurunan tekanan gas Sui karena stasiun tersebut akan tetap ditutup hingga 19 Januari.
Berdasarkan pemberitahuan yang dikeluarkan Wakil Komisioner Peshawar, konsumen dalam negeri menghadapi kesulitan akibat berkurangnya tekanan gas.
Untuk memastikan pasokan gas yang cukup bagi rumah tangga, larangan terhadap stasiun CNG di kota tersebut telah diberlakukan.
Berdasarkan Pasal 144, pembukaan stasiun CNG akan dilarang, dan pelanggaran apa pun akan mengakibatkan tindakan hukum.
Akibat penutupan stasiun CNG, pengemudi becak mulai menggunakan tabung gas, sehingga menyebabkan kenaikan harga tarif.
Selain itu, jumlah kendaraan berbahan bakar CNG di jalan juga berkurang akibat penutupan tersebut.