Itu adalah perusahaan Jerman dari industri permesinan yang mendelegasikan beberapa karyawannya ke Polandia. Tugas mereka adalah mengirimkan dan merakit jalur produksi untuk pabrik baru. Ketika pekerjaan dimulai, perusahaan tidak memiliki pabrik, cabang, atau kantor perwakilan di Polandia yang dapat dianggap sebagai lembaga pajak menurut pengertian undang-undang perpajakan Polandia-Jerman. kontrak tentang penghindaran pajak berganda.
Berdasarkan perjanjian ini, pekerjaan instalasi merupakan Badan Kena Pajak apabila jangka waktunya lebih dari 12 bulan. Dalam hal ini, pekerjaan pertama dimulai pada Agustus 2020, yang berarti pendirian pajak perusahaan Jerman akan didirikan di Polandia pada Agustus 2021. Tidak ada keraguan bahwa dalam situasi ini perusahaan akan menjadi pembayar. LUBANG sejak awal pelaksanaan proyek di Polandia, dan tidak hanya sejak pabrik didirikan (yaitu setelah 12 bulan sejak dimulainya pekerjaan).