ISLAMABAD:
Pengawas media Freedom Network pada hari Jumat menyebut amandemen terbaru terhadap Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA) sebagai “tindakan yang tidak proporsional, tidak transparan dan anti-kebebasan berpendapat” dan memperingatkan bahwa amandemen tersebut akan menimbulkan risiko serius yaitu membungkam suara-suara yang berbeda pendapat dan menekan kritik. jurnalistik.
Dalam sebuah pernyataan, badan pengawas tersebut mengatakan bahwa amandemen UU Peca, yang disahkan oleh Majelis Nasional pada hari Kamis, adalah alat sensor mandiri yang baru. Ditegaskan, hukuman penjara dan besaran denda yang diajukan dalam RUU amandemen tidak proporsional.
“Pendekatan yang diambil pemerintah adalah pendekatan yang salah. Hukuman penjara, pemblokiran situs media sosial, dan penerapan denda tidak akan membantu Pakistan. Yang bisa membantu kita semua adalah pendekatan kolaboratif dan berbasis penelitian untuk melawan disinformasi,” katanya.
“Ekosistem digital juga sedang diserang setelah media lama dibubarkan. Kami menyampaikan keprihatinan warga mengenai disinformasi dan kami siap membantu pemerintah mengatasi masalah ini,” kata Direktur Eksekutif Freedom Network Iqbal Khattak dalam Digital Rights Alert.