Ketua Majelis Ulama Pakistan Hafiz Tahir Mahmood Ashrafi mengatakan, permasalahan tersebut terselesaikan setelah adanya Peraturan Presiden tentang Pendaftaran Madrasah.
Dalam keterangannya di Lahore, Tahir Mahmood Ashrafi mengatakan situasi perselisihan telah berakhir.
Ia mengatakan, madrasah bisa didaftarkan baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun UU Masyarakat.
Tahir Mahmood Ashrafi mengatakan pemerintah tidak ikut campur dalam independensi dan otonomi madrasah.