Maulana Rashid Mehmood Soomro, putra pemimpin Jamiat Ulama Islam (JUI) Dr. Khalid Mahmood Soomro, telah menyatakan reaksinya terhadap hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Hari ini, Hakim Pengadilan Anti-Terorisme Sukkur Abdul Rehman Qazi telah membacakan putusan dalam kasus pembunuhan Dr. Khalid Mehmood Soomro, di mana keenam terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda berat jika terbukti bersalah.
Terdakwa divonis penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan dan terorisme, sedangkan atas dakwaan senjata divonis 7 dan 7 tahun.
6 terdakwa telah dijatuhi hukuman dua kali, dua kali penjara seumur hidup dan denda lebih dari 10, 10 lakh rupee.
Dalam putusan pengadilan, Maulana Rashid Mahmood Soomro mengatakan bahwa hukuman mati seharusnya dijatuhkan pada orang yang terbukti bersalah, dan Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan hukuman tersebut.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 29 November 2014, pemimpin JUI Dr. Khalid Mehmood Soomro ditembak mati di Sukkur.