Pengadilan Tinggi Islamabad telah menangguhkan pemberitahuan PEMRA yang membuat partisipasi analis pertahanan dalam program TV tunduk pada izin ISPR, yang akan tetap ditangguhkan hingga keputusan akhir kasus ini.
Hakim Babar Sattar dari Pengadilan Tinggi Islamabad telah mengeluarkan perintah sidang tertulis atas permintaan Kolonel Pensiunan Advokat Inam-ur-Rahim, yang menyatakan bahwa partisipasi analis pertahanan dalam program TV harus tunduk pada izin ISPR. Pemberitahuan akan tetap ditangguhkan sampai keputusan kasus ini.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, hanya pensiunan perwira angkatan bersenjata yang dapat berpartisipasi dalam program TV. PEMRA menjadikan partisipasi pensiunan perwira dalam program TV tunduk pada izin ISPR.
Pada tanggal 17 Desember, pengacara atas nama Pemra tidak hadir dalam persidangan dan asisten pengacara meminta penundaan karena pengacara senior sedang tidak sehat.
Pengadilan menulis dalam perintahnya bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diberikan dalam persidangan selama ini, pemberitahuan PEMRA ditangguhkan, yang akan tetap ditangguhkan sampai ada keputusan atas kasus tersebut. Sidang kasus berikutnya akan diadakan pada 11 Februari.