Sekretariat Majelis Nasional telah mengeluarkan lembaran pemberitahuan Undang-Undang Pendaftaran Masyarakat 2024.
Perlu diketahui, Undang-Undang Pendaftaran Masyarakat ditandatangani oleh Presiden.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, UU tersebut akan dinamakan UU Pendaftaran Masyarakat (Amandemen) Tahun 2024. UU Pendaftaran Masyarakat (Amandemen) Tahun 2024 akan segera berlaku.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Madrasah yang belum terdaftar harus didaftarkan berdasarkan Undang-undang ini dalam waktu 6 bulan. Madrasah yang didirikan setelah berlakunya Undang-undang ini harus didaftarkan dalam jangka waktu satu tahun.
Dikatakan bahwa suatu madrasah yang memiliki lebih dari satu kampus hanya memerlukan satu kali pendaftaran. Setiap seminari wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan pendidikan kepada Panitera.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, setiap pesantren harus menunjuk auditor untuk mengaudit rekeningnya. Setiap Madrasah wajib menyerahkan salinan laporan hasil audit kepada Panitera.
Dinyatakan bahwa tidak ada seminari yang boleh menerbitkan ajaran atau literatur yang mempromosikan sektarianisme atau kebencian agama. Setiap seminari keagamaan akan memasukkan mata pelajaran dasar modern dalam kurikulumnya sesuai dengan sumber daya.
Menurut teks tersebut, madrasah yang terdaftar berdasarkan undang-undang ini tidak perlu didaftarkan berdasarkan undang-undang lain.