Pengadilan AS menolak banding Presiden baru terpilih Donald Trump dan memutuskan untuk mempertahankan hukumannya dalam kasus tersebut.
Seorang hakim telah menguatkan dakwaan Trump dalam kasus pemalsuan informasi bisnis, namun presiden terpilih kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan telah menetapkan 10 Januari sebagai tanggal menjatuhkan hukuman kepada Donald Trump.
Trump telah mengajukan banding untuk menghentikan sidang hukuman sebelum dia dilantik, namun pengadilan menolaknya.
Perlu diketahui, Donald Trump akan menjadi presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat presiden meski dinyatakan sebagai penjahat.