Bendera nasional Pakistan dikibarkan di luar ruang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada hari Kamis, menandai dimulainya masa jabatan kedelapan Pakistan sebagai anggota tidak tetap untuk tahun 2025-26.
Upacara di Markas Besar PBB di New York tersebut meliputi pemasangan bendera lima anggota tidak tetap baru: Pakistan, Denmark, Yunani, Panama, dan Somalia. Negara-negara ini menggantikan Jepang, Ekuador, Malta, Mozambik, dan Swiss, yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2024.
Wakil Tetap Alternatif Pakistan, Duta Besar Asim Iftikhar Ahmad, memasang bendera dan menyampaikan pidato yang menekankan komitmen Pakistan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB, termasuk menjaga perdamaian internasional, mendorong persamaan hak, dan mendukung penentuan nasib sendiri.
Duta Besar Ahmad menggarisbawahi peran Pakistan dalam mengadvokasi masyarakat tertindas dan mendorong kerja sama multilateral untuk mengatasi tantangan global. Ia menyoroti pentingnya mengatasi akar penyebab konflik, mendorong dialog, dan membangun kepercayaan di tingkat regional dan global.
Dia menegaskan kembali dedikasi Pakistan untuk mengupayakan solusi damai terhadap isu-isu yang ada dalam agenda Dewan, memanfaatkan alat-alat seperti pencegahan konflik, pemeliharaan perdamaian, dan pembangunan perdamaian untuk mencapai perdamaian abadi. Masa jabatan Pakistan juga berarti menegakkan hukum internasional dan keputusan Dewan Keamanan untuk meringankan penderitaan mereka yang berada di zona konflik.
Pada bulan Juli, Pakistan akan menjadi presiden DK PBB dan memberikan kesempatan kepada Pakistan untuk membentuk agenda Dewan. Selain itu, Pakistan akan bertugas di Komite Sanksi Negara Islam (ISIS) dan Al Qaeda, yang bertugas menetapkan individu dan entitas sebagai teroris dan menjatuhkan sanksi.
DK PBB, yang terdiri dari 15 anggota—lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap—memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat, menjatuhkan sanksi, dan mengizinkan penggunaan kekuatan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.