Komite Tetap Senat Bidang Keuangan telah menyetujui RUU Amandemen Undang-undang Perpajakan 2024, klausul yang melarang pembelian dan penjualan kendaraan, rekening bank, saham dan properti oleh pelapor yang tidak memenuhi syarat juga telah disetujui.
Komite Tetap Keuangan juga menyetujui usulan untuk membagi data individu berisiko tinggi dengan bank, ketentuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak kepada pemeriksa dan ahli pajak juga merupakan bagian dari RUU amandemen tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua FBR Rashid Mahmood Langriyal menyampaikan, sasaran kita adalah kelompok 5 persen yang penghasilan kena pajaknya lebih tinggi, banyak yang under-filing di kalangan lima persen teratas, masyarakat ini harus menyatakan sumber penghasilannya sebelum membeli.
95% warga negara tidak akan terpengaruh oleh RUU Amandemen 2024.