Washington:
Dua hari lalu, Donald Trump, yang dilantik sebagai presiden Amerika Serikat ke-47, menolak undang-undang Presiden Joe Biden yang melarang kaum transgender untuk bertugas di militer.
Perlu diketahui, saat ini terdapat sekitar 14.000 transgender yang bertugas di Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara AS.
Perintah bagi kaum transgender ini muncul setelah pidato pertama presiden baru, di mana Trump mengatakan bahwa hanya akan ada dua jenis kelamin di Amerika, satu laki-laki dan satu perempuan.
Menyusul lebih dari 70 perintah eksekutif dari Donald Trump, pemerintahan baru juga melarang pengibaran bendera Pride dan Black Lives Matter di kedutaan besar AS, juga berdasarkan perintah eksekutif.