Majelis Khyber-Pakhtunkhwa (KP) telah meloloskan resolusi yang mengutuk amandemen untuk Pencegahan Estan Kejahatan Elektronik (PECA), Express News melaporkan.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa UU PECA yang diubah memaksakan pembatasan pada kebebasan pers, yang sangat ditolak oleh perakitan KP sebagai pelanggaran atas kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi. Resolusi tersebut disajikan oleh anggota Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Shafiullah Jan.
Resolusi ini lebih lanjut menyatakan solidaritas dengan komunitas jurnalis, menekankan kecaman yang kuat terhadap Undang -Undang. Majelis KP meminta pemerintah federal untuk mencabut amandemen yang tidak demokratis dan kontroversial terhadap Undang -Undang PECA.
Pemerintah federal bergerak untuk memperkuat PECA dengan amandemen baru yang menargetkan berita palsu dan konten online yang melanggar hukum.
Rancangan undang -undang, berjudul The Electronic Crimes Prevention (Amandment) Act 2025, mengusulkan hukuman ketat, termasuk hingga tiga tahun penjara dan denda Rs2 juta karena menyebarkan disinformasi.
Amandemen juga menguraikan pembentukan Otoritas Perlindungan Hak Digital (DRPA), yang akan memiliki kekuatan besar untuk mengatur media sosial dan platform online.
Organisasi jurnalis di seluruh Pakistan telah sangat menentang amandemen ini, menyatakan keprihatinan atas kurangnya konsultasi dan implikasinya terhadap kebebasan pers.