Di Khyber Pakhtunkhwa, pendapatan pertanian akan dikenakan pajak lebih dari 15 juta per tahun, perakitan tagihan telah diperkenalkan.
RUU Pajak Penghasilan Pertanian disampaikan oleh Nazir Abbasi di Majelis Khyber Pakhtunkhwa, dimana lahan pertanian akan dibagi menjadi 3 zona.
Menurut teks RUU tersebut, jika pendapatan pertanian melebihi Rs 15 crore per tahun, pajak super akan dikenakan.
Menurut RUU Pajak Pendapatan Pertanian, Zona Satu akan mengenakan pajak sebesar Rs 1.200 per hektar atas lahan seluas 12 setengah hektar. Zona 2 akan mengenakan pajak Rs 900 per hektar untuk tanah seluas 12 hektar hingga 25 hektar, sedangkan Zona III akan membayar pajak Rs 500 per hektar untuk tanah seluas 12 hingga 25 hektar.
Menurut teks RUU tersebut, pendapatan pertanian tahunan sebesar Rs 6 lakh hingga Rs 12 lakh akan dikenakan pajak sebesar 15% dan Rs 12 lakh hingga Rs 16 lakh atas pendapatan pertanian tahunan.