QUETTA: Pemerintah Balochistan telah menangguhkan layanan seluler dan internet di Quetta selama dua hari, hal itu terungkap pada hari Minggu.
Perkembangan ini terjadi tak lama setelah Jamiat Ulema-Islam-Fazl (JUI-F) mengumumkan pemogokan terhadap “kecurangan” dalam pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Majelis Balochistan, PB-45 Quetta VIII.
“Protes akan terus berlanjut sampai kami mendapatkan hak-hak kami,” kata emir provinsi JUI-F, mengumumkan pemogokan mulai hari ini.
Partai Rakyat Pakistan (PPP) Ali Madad Khattak mengamankan kemenangan dalam pemungutan suara ulang di daerah pemilihan PB-45 setelah meraih 6.883 suara, menurut hasil tidak resmi dan belum dikonfirmasi.
Sementara calon dari Partai Pashtunkhwa Milli Awami (PMAP) Nasarullah Zayrai menempati posisi kedua dengan perolehan 4.122 suara. Usman Pirkani dari JUI-F menempati posisi ketiga setelah memperoleh 3.731 suara.
Sebelumnya, Haji Ali Madad Jattak dari Partai Rakyat Pakistan telah memenangkan kursi ini.
Sebelumnya pada bulan Januari, Mahkamah Agung menolak banding yang menantang keputusan pengadilan pemilu untuk melakukan penghitungan ulang suara di 15 TPS di daerah pemilihan Majelis Balochistan PB-45, Quetta.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, dipimpin oleh Hakim Shahid Waheed dan terdiri dari Hakim Irfan Saadat Khan dan Hakim Aqeel Abbasi, menyampaikan keputusan dalam banding yang diajukan oleh Mir Ali Madad Jatak, kandidat kembali dari Partai Rakyat Pakistan (PPP). dari PB-45.
Pengadilan menguatkan keputusan pengadilan pemilu, menegaskan perlunya penghitungan ulang di TPS yang ditentukan. Pada tanggal 20 November 2024, majelis hakim membatalkan putusannya dan menolak banding Jatak.
Dalam putusan setebal 25 halaman yang ditulis oleh Hakim Aqeel Ahmed Abbasi, pengadilan mengamati bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pengadilan pemilu memiliki kewenangan seperti pengadilan sipil. Pengadilan dapat menggunakan kewenangannya untuk mencatat pernyataan berdasarkan hukum pembuktian ketika mengadili sengketa pemilu.
Dalam putusan tersebut terungkap bahwa melalui Formulir 45, terjadi peningkatan 4.912 suara yang memenangkan pemohon, sedangkan perolehan suara lawannya, Mir Muhammad Usman, tidak berubah yaitu 1.623.
“Sesuai catatan pengadilan pemilu, penipuan dilakukan pada Formulir 45 di 15 TPS di daerah pemilihan tersebut,” demikian bunyi putusan tersebut.
Pengadilan menguatkan keputusan pengadilan pemilu dan menolak banding yang diajukan oleh Mir Ali Madad Jatak.