Karachi:
Komisaris Karachi Syed Hasan Naqvi melarang pembuangan sampah, puing-puing dan limbah lainnya di seluruh kota selama 2 bulan, pelanggaran akan ditangani berdasarkan Bagian 144.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Komisaris Karachi telah memberlakukan larangan membuang sampah, limbah padat, puing-puing dan material lainnya ke dalam dan sekitar saluran air dan ruang terbuka di kota.
Larangan tersebut akan berlaku mulai 23 Januari hingga 23 Maret. Komisaris Karachi mengatakan bahwa SHO di wilayah tersebut akan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan berdasarkan Pasal 144 terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut.