Karachi:

Komisaris Karachi Syed Hasan Naqvi melarang pembuangan sampah, puing-puing dan limbah lainnya di seluruh kota selama 2 bulan, pelanggaran akan ditangani berdasarkan Bagian 144.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Komisaris Karachi telah memberlakukan larangan membuang sampah, limbah padat, puing-puing dan material lainnya ke dalam dan sekitar saluran air dan ruang terbuka di kota.

Larangan tersebut akan berlaku mulai 23 Januari hingga 23 Maret. Komisaris Karachi mengatakan bahwa SHO di wilayah tersebut akan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan berdasarkan Pasal 144 terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut.



Sumber

Juliana Ribeiro
Juliana Ribeiro is an accomplished News Reporter and Editor with a degree in Journalism from University of São Paulo. With more than 6 years of experience in international news reporting, Juliana has covered significant global events across Latin America, Europe, and Asia. Renowned for her investigative skills and balanced reporting, she now leads news coverage at Agen BRILink dan BRI, where she is dedicated to delivering accurate, impactful stories to inform and engage readers worldwide.