Para penyelidik telah melakukannya menangguhkan pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeolsetelah ribuan pendukungnya turun ke jalan di Seoul, dekat kediamannya, untuk mencegah dia dibawa ke penjara. Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Korea Selatan Yonhap.

Surat perintah penangkapan terhadap Yoon dikeluarkan pada hari Selasa atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan menyusul pemberlakuan darurat militer pada tanggal 3 Desember. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat menjadi sasaran tindakan hukum seperti itu. Yoon Suk Yeol masih resmi menjabat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemakzulannya, yang diputuskan pada 14 Desember oleh Majelis Nasional. Dia saat ini diberhentikan dari jabatannya dan Pengadilan diperkirakan akan mengkonfirmasi atau menolak pemecatannya pada pertengahan Juni.

Pada tanggal 31 Desember, biro antikorupsi Korea Selatan, yang sedang menyelidiki upaya gagal untuk menerapkan darurat militer, mengumumkan penggeledahan dan penyitaan di markas kontra intelijen militer.

Baca juga

Sumber

Patriot Galugu
Patriot Galugu is a highly respected News Editor-in-Chief with a Patrianto Galugu completed his Bachelor’s degree in Business – Accounting at Duta Wacana Christian University Yogyakarta in 2015 and has more than 8 years of experience reporting and editing in major newsrooms across the globe. Known for sharp editorial leadership, Patriot Galugu has managed teams covering critical events worldwide. His research with a colleague entitled “Institutional Environment and Audit Opinion” received the “Best Paper” award at the VII Economic Research Symposium in 2016 in Surabaya.