Karachi:
Sebuah kasus telah didaftarkan terhadap 2 tersangka yang melarikan diri setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan khusus anti-terorisme.
Kasus ini didaftarkan di Kantor Polisi Boot Basin atas pengaduan petugas polisi Jameel Ahmed. Kemarin, Pengadilan Khusus Anti Terorisme menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada 4 terdakwa saat menjatuhkan putusan atas kasus penghadangan operasi perambahan dan kerusuhan. .
Begitu putusan dibacakan pada Jumat, terdakwa kabur dari ruang sidang. Terlihat jelas dalam rekaman CCTV bagaimana tersangka berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Karachi, 2 Terdakwa Kabur Usai Mendengar Putusan Pengadilan Anti Terorisme
Di antara terdakwa yang melarikan diri adalah Sherullah dan Bin Yameen, sedangkan 2 terdakwa Fahad Yusuf dan Wali Muhammad ditangkap di gedung pengadilan ketika mencoba melarikan diri.
Polisi juga menahan 3 orang yang membantu terdakwa melarikan diri. Menurut polisi, para tersangka dituduh menghalangi operasi perambahan di kantor polisi Site Super Highway, terdakwa menyerang petugas anti perambahan dan staf lainnya selama operasi.