Siswa terlihat mengikuti ujian tengah tahun di Seminari Jamia Binoria Al-Alamia di Karachi. — Reuters/Berkas

Jamiat Ulema-e-Islam-Fazl (JUI-F) telah menyiapkan rancangan undang-undang untuk pendaftaran madrasah di provinsi tersebut setelah diundangkannya Undang-Undang Pendaftaran Masyarakat (Amandemen), tahun 2024, oleh presiden bulan lalu.

Partai politik-agama ini meningkatkan upaya pembuatan undang-undang untuk mendaftarkan sekolah-sekolah Islam di provinsi-provinsi tersebut setelah pemerintah federal memberitahukan rancangan undang-undang pendaftaran madrasah bulan lalu, setelah disahkan di kedua majelis parlemen.

Undang-undang yang diusulkan akan disebut Undang-Undang Amandemen Pendaftaran Masyarakat, 2025, untuk membuka jalan bagi pendaftaran seminari-seminari yang tidak terdaftar dalam waktu enam bulan di provinsi-provinsi; namun madrasah yang sudah terdaftar di Pusat tidak perlu mengajukan pendaftaran lagi.

Rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa sekolah Islam yang tidak terdaftar akan mendaftarkan diri ke direktorat di bawah Kementerian Pendidikan, sedangkan sekolah Islam yang memiliki lebih dari satu kampus memerlukan pendaftaran tunggal.

Berdasarkan undang-undang yang diusulkan oleh partai yang dipimpin Maulana Fazlur Rehman, seminari akan menyerahkan laporan audit mereka dan salinannya ke panitera.

Pemerintah juga berupaya membatasi literatur yang memuat konten yang mempromosikan militansi, sektarianisme, dan kebencian agama di madrasah. Selanjutnya, setiap seminari akan mengintegrasikan mata pelajaran baru ke dalam kurikulumnya secara bertahap.

Perkembangan ini terjadi setelah ketua JUI-F menelepon Perdana Menteri Shehbaz Sharif awal bulan ini, menanyakan peran Perdana Menteri dalam menyelesaikan masalah pendaftaran seminari di provinsi-provinsi tersebut.

Fazl telah memberi tahu perdana menteri bahwa undang-undang di dewan provinsi juga diperlukan untuk membuat undang-undang pendaftaran seminari keagamaan. Sebagai tanggapan, Shehbaz berjanji bahwa dia akan berbicara dengan para menteri utama mengenai masalah ini.

Ulama tersebut ingin pemerintah provinsi mengikuti pola pemerintah federal yang kini telah menjadi undang-undang melalui surat pemberitahuan.

Presiden juga telah mengeluarkan peraturan tentang amandemen Undang-Undang Pendaftaran Masyarakat tahun 2024, yang disetujui oleh kabinet federal setelah pemerintah dan JUI-F menyelesaikan perbedaan mereka.

RUU madrasah telah menjadi rebutan antara JUI-F dan pemerintah setelah Presiden Zardari mengembalikannya, dengan alasan keberatan hukum.

Pemberlakuannya merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan partai politik agama untuk mendukung Amandemen ke-26, kata Fazl sebelumnya.

Undang-undang tersebut mengubah prosedur yang ada untuk mendaftarkan madrasah ke Kementerian Pendidikan.

Sumber

Juliana Ribeiro
Juliana Ribeiro is an accomplished News Reporter and Editor with a degree in Journalism from University of São Paulo. With more than 6 years of experience in international news reporting, Juliana has covered significant global events across Latin America, Europe, and Asia. Renowned for her investigative skills and balanced reporting, she now leads news coverage at Agen BRILink dan BRI, where she is dedicated to delivering accurate, impactful stories to inform and engage readers worldwide.