Presiden Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier telah membubarkan Bundestag dan mengadakan pemilihan umum baru pada tanggal 23 Februari tahun depan. Di masa sulit seperti ini demi stabilitas kita membutuhkan “pemerintahan yang mampu bertindak dan memiliki mayoritas yang dapat diandalkan di Parlemen“, kata Steinmeier di Berlin. Dengan melakukan hal itu, kepala negara federal menerima permintaan resmi yang dibuat oleh Kanselir Federal Olaf Scholz setelah mosi tidak percaya. Steinmeier menetapkan pemungutan suara awal pada tanggal 23 Februari, seperti yang sebelumnya disepakati oleh para pemimpin kelompok tersebut. SPD dan CDU/CSU.

Waktunya ditentukan oleh Hukum Dasar, Konstitusi Jerman. Menurut Pasal 68, Presiden Federal dapat membubarkan Bundestag dalam waktu 21 hari atas usulan Kanselir Federal jika ia didiskualifikasi oleh Bundestag. Pasal 39 mengatur bahwa pemilihan baru diadakan dalam waktu 60 hari. Steinmeier tidak memanfaatkan sepenuhnya waktu yang tersedia baginya. Kanselir Scholz kehilangan mosi percaya di Parlemen pada 16 Desember, menyusul runtuhnya koalisi SPD, Partai Hijau, dan Partai Liberal FDP sebelumnya. Sebelum mengambil keputusan, Presiden Federal mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin kelompok dan faksi di parlemen untuk menjajaki kemungkinan mayoritas di Bundestag.

Sumber

Patriot Galugu
Patriot Galugu is a highly respected News Editor-in-Chief with a Patrianto Galugu completed his Bachelor’s degree in Business – Accounting at Duta Wacana Christian University Yogyakarta in 2015 and has more than 8 years of experience reporting and editing in major newsrooms across the globe. Known for sharp editorial leadership, Patriot Galugu has managed teams covering critical events worldwide. His research with a colleague entitled “Institutional Environment and Audit Opinion” received the “Best Paper” award at the VII Economic Research Symposium in 2016 in Surabaya.