Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, secara resmi menuntut pengadilan menolak keberatan Israel terhadap yurisdiksinya untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Tanggapan ini muncul setelah Israel mengajukan banding terhadap kewenangan ICC, dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi karena Israel bukan pihak Statuta Roma, yang mendirikan ICC.
Poin-poin penting dari respons ICC
Argumen Yurisdiksi: Khan berpendapat bahwa Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas negara anggota mana pun, yang menurutnya mencakup Gaza sebagai bagian dari Negara Palestina. Klaim ini kontroversial karena Negara Palestina tidak diakui secara universal dan terdapat perdebatan mengenai apakah Gaza dapat dianggap sebagai bagian darinya.
seruan Israel: Permohonan banding Israel mencakup tuduhan kekurangan prosedural dalam tindakan ICC, khususnya yang berkaitan dengan pemberitahuan. Israel berpendapat bahwa ICC tidak memberikan informasi yang memadai kepada mereka yang menjadi sasaran, dan hanya mengandalkan pemberitahuan yang sudah ketinggalan zaman dibandingkan mengeluarkan pemberitahuan baru terkait dengan situasi saat ini di Gaza.
Reaksi politik: Situasi ini telah menimbulkan reaksi politik yang signifikan, termasuk rancangan undang-undang yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS yang akan mengarahkan Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel.
Apa hasilnya?
Pertarungan hukum dan politik yang sedang berlangsung mengenai yurisdiksi ICC atas Israel menyoroti kompleksitas hukum internasional dan sifat kontroversial dalam konflik Israel-Palestina. Ketika ICC melanjutkan penyelidikannya, konsekuensinya bagi pejabat Israel dan lanskap geopolitik yang lebih luas masih belum jelas dan tidak dapat diprediksi.