Jaksa Agung dari 22 negara bagian AS telah mengajukan tuntutan hukum untuk memblokir penerapan perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump, yang akan membatasi pemberian kewarganegaraan AS berdasarkan hak kesulungan (yang disebut jus soli). Laporan Associated Press.
Menurut asas ini, setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara dengan sendirinya menjadi warga negaranya. Hak atas tanah dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
“Presiden tidak dapat, dengan satu goresan pena, mencabut Amandemen ke-14,” kata Jaksa Agung New Jersey Matt Platkin.
Jaksa Agung Connecticut William Tong (seorang warga negara AS sejak lahir, sebagaimana dicatat oleh AP) mengatakan persidangan ini akan sangat bersifat pribadi baginya.
“Jika Anda lahir di tanah Amerika, Anda adalah orang Amerika. Dot. Tidak ada perselisihan hukum mengenai masalah ini. Namun fakta bahwa Trump salah tidak akan menghentikannya untuk melakukan tindakan yang merugikan keluarga Amerika saat ini,” kata Tong.