Keputusan tertulis dalam kasus senilai £190 juta telah dikeluarkan.
Berdasarkan putusan tertulis, pendiri PTI Al Qadir dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan praktek korupsi dalam perkara perwalian, dinyatakan bersalah berdasarkan Ordonansi NAB tahun 1999, pendiri PTI divonis 14 tahun penjara dengan kerja paksa dan denda 1 juta. pergi
Dalam putusan tertulis, Bushra Bibi dinyatakan bersalah memfasilitasi dan membantu korupsi, divonis 7 tahun penjara dengan kerja paksa dan denda Rp. adalah
Dalam putusan tertulis tersebut juga disebutkan bahwa kedua pelaku akan menghadapi konsekuensi penandatanganan dokumen penerimaan donasi pada 4 Maret 2021. Pendiri PTI dan Bushra merupakan penandatangan rekening bersama Bibi-ul-Qadri University Trust. sebagian besar didasarkan pada bukti dokumenter.
Berdasarkan putusan tertulis, kuasa hukum terdakwa tidak dapat memberikan pembelaan terhadap bukti-bukti yang ada, JPU berhasil membuktikan kasusnya dalam kasus Al Qadir Trust.