Menurut Jenderal Inspektur Polisi Bali Daniel Ayatyajaya, Frey, melalui perusahaan yang dipimpin oleh perusahaan, mengonversi lahan pertanian di daerah Ubud di bawah villa dan berbagai fasilitas wisata,
Lembaga penegak hukum memulai audit setelah keluhan penduduk setempat. Ternyata Frey tidak memiliki izin yang diperlukan.
Sebelumnya, penahanan di pulau seorang Rusia berusia 33 tahun, yang berencana untuk mendistribusikan tujuh jenis obat, dilaporkan. Zat terlarang, warga negara Federasi Rusia, yang telah tinggal di Bali selama setahun, akan dijual selama liburan Tahun Baru. Petugas penegak hukum menemukan bukti material pada seorang pria dan diinterogasi.