Gubernur KP Faisal Karim Kundi mengatakan, menurut pribadinya, dalang 9 Mei adalah pendiri PTI.
Katanya, kalau pendirinya adalah dalang PTI maka patut dihukum.
Lebih lanjut Faisal Karim Kundi mengatakan, mereka tidak bisa menyerahkan provinsinya kepada pihak yang terlibat terorisme.
Selain itu, Gubernur Khyber Pakhtunkhwa keberatan dengan RUU Amandemen Universitas dan mengirimkannya kembali ke Ketua.
Faisal Karim Kundi dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Pasal 115 ayat (5) UUD, RUU tersebut, termasuk sertifikat, telah diajukan untuk disetujui sebagai RUU uang.