Menurut Rosstat, tahun lalu inflasi di negara itu sebesar 9,52%. Dan asuransi pensiun bagi warga negara yang tidak bekerja dan bekerja diindeks sebesar 7,3% pada bulan Januari.
“Dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah, pesan tentang indeksasi tambahan asuransi pensiun diharapkan paling lambat tanggal 1 Februari tahun ini,” kata Bessarab.
Dia mengklarifikasi bahwa pensiun bisa meningkat sebesar 2,22%. Inilah perbedaan antara inflasi tahunan dan indeksasi yang sudah dilakukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dana Sosial akan mendapat kewenangan untuk menugaskan dan membayar tunjangan sosial daerah kepada pensiunan yang tidak bekerja yang pensiunnya tidak mencapai tingkat subsisten di wilayah tersebut. Duma Negara mengadopsi RUU terkait pada pembacaan pertama.