Lahore:
Banding terhadap hukuman mati bagi terpidana yang membunuh istri dan putrinya dengan kapak ditolak.
Permohonan banding terhadap hukuman mati terhadap terpidana pembunuhan ganda Zafar Iqbal disidangkan oleh dua anggota Pengadilan Tinggi Lahore yang dipimpin oleh Hakim Shahram Sarwar, di mana pengadilan menolak banding atas hukuman mati terhadap terpidana.
Dalam sidang tersebut, Wakil Jaksa Agung Punjab Humayun Saleem hadir. Pengacara terdakwa mengambil pendirian di pengadilan bahwa riwayat kesehatan yang diberikan terhadap terdakwa tidak benar. Hukuman terhadap pelaku kejahatan harus ditangguhkan.
Wakil Jaksa Agung Punjab mengatakan kepada pengadilan bahwa pelaku membunuh istri dan anak tirinya yang berusia 11 tahun dengan kapak. Penjahat itu melukai anak tirinya Ali Raza dan putrinya Amir Fatima. Hakim Sidang Tambahan memvonisnya 2 kali gantung pada tahun 2021.
Pelaku melakukan tindak pidana pada 18 Oktober 2018 di Phalrawan, Sargodha. Hal ini tidak layak mendapat diskon apapun setelah kejahatan keji yang dilakukan oleh pelakunya. Pengadilan harus menolak banding atas hukuman tersebut.