Senator Partai Rakyat Pakistan (PPP) Farooq H. Naik mengangkat pertanyaan mengenai penghapusan bunga di Komite Tetap Keuangan.
Senator Farooq H. Naik minta amandemen UUD ke-26 dibuat undang-undang untuk menghapus bunga, tahun 2028 belum lagi, bagaimana penerapan undang-undang tersebut?
Dia mengatakan bahwa Pakistan memiliki hubungan keuangan internasional, kami meminjam dari Bank Dunia dan IMF dengan bunga.
Lebih lanjut senator PPP itu mengatakan riba diharamkan dalam Al-Qur’an sambil bertanya apa perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional?
Mengenai hal ini, Deputi Gubernur Bank Negara Pakistan mengatakan bahwa mark-up telah diperbolehkan dalam perbankan Islam.
Senator Saleem Mandviwala menyarankan agar para ulama diundang untuk memberikan pendapat mereka tentang perbankan dan bunga Islam.
Dalam pertemuan tersebut, Senator Shibli Faraz menggambarkan perbankan Islam di Pakistan seperti setengah ayam hutan dan setengah burung puyuh.