Senator Partai Rakyat Pakistan (PPP) Farooq H. Naik mengangkat pertanyaan mengenai penghapusan bunga di Komite Tetap Keuangan.

Senator Farooq H. Naik minta amandemen UUD ke-26 dibuat undang-undang untuk menghapus bunga, tahun 2028 belum lagi, bagaimana penerapan undang-undang tersebut?

Dia mengatakan bahwa Pakistan memiliki hubungan keuangan internasional, kami meminjam dari Bank Dunia dan IMF dengan bunga.

Lebih lanjut senator PPP itu mengatakan riba diharamkan dalam Al-Qur’an sambil bertanya apa perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional?

Mengenai hal ini, Deputi Gubernur Bank Negara Pakistan mengatakan bahwa mark-up telah diperbolehkan dalam perbankan Islam.

Senator Saleem Mandviwala menyarankan agar para ulama diundang untuk memberikan pendapat mereka tentang perbankan dan bunga Islam.

Dalam pertemuan tersebut, Senator Shibli Faraz menggambarkan perbankan Islam di Pakistan seperti setengah ayam hutan dan setengah burung puyuh.



Sumber

Juliana Ribeiro
Juliana Ribeiro is an accomplished News Reporter and Editor with a degree in Journalism from University of São Paulo. With more than 6 years of experience in international news reporting, Juliana has covered significant global events across Latin America, Europe, and Asia. Renowned for her investigative skills and balanced reporting, she now leads news coverage at Agen BRILink dan BRI, where she is dedicated to delivering accurate, impactful stories to inform and engage readers worldwide.