Mantan Presiden Dr. Arif Alvi—File foto

Mantan Presiden Dr. Arif Alvi mengajukan permohonan jaminan ke Pengadilan Tinggi Sindh karena takut ditangkap.

Arif Alvi disebutkan dalam kasus keempat di Wah Cantt.

Perlu diketahui, mantan Presiden Arif Alvi sudah mendapatkan jaminan pada 3 kasus pertama.

Pengadilan Tinggi Sindh telah menyetujui jaminan perlindungan mantan Presiden Arif Alvi selama 20 hari.

Pengadilan juga telah memerintahkan mantan Presiden Arif Alvi untuk menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 50 ribu.

Mahkamah telah mengatakan dalam perintahnya bahwa masalah tersebut akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut, dan Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan masalah-masalah lain termasuk rincian kasus-kasus tersebut.



Sumber

Juliana Ribeiro
Juliana Ribeiro is an accomplished News Reporter and Editor with a degree in Journalism from University of São Paulo. With more than 6 years of experience in international news reporting, Juliana has covered significant global events across Latin America, Europe, and Asia. Renowned for her investigative skills and balanced reporting, she now leads news coverage at Agen BRILink dan BRI, where she is dedicated to delivering accurate, impactful stories to inform and engage readers worldwide.