Mantan Presiden Dr. Arif Alvi mengajukan permohonan jaminan ke Pengadilan Tinggi Sindh karena takut ditangkap.
Arif Alvi disebutkan dalam kasus keempat di Wah Cantt.
Perlu diketahui, mantan Presiden Arif Alvi sudah mendapatkan jaminan pada 3 kasus pertama.
Pengadilan Tinggi Sindh telah menyetujui jaminan perlindungan mantan Presiden Arif Alvi selama 20 hari.
Pengadilan juga telah memerintahkan mantan Presiden Arif Alvi untuk menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 50 ribu.
Mahkamah telah mengatakan dalam perintahnya bahwa masalah tersebut akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut, dan Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan masalah-masalah lain termasuk rincian kasus-kasus tersebut.