Washington, 3 Januari (Adnkronos/Afp) – Presiden terpilih AS Donald Trump, yang divonis bersalah pada musim semi oleh pengadilan pidana New York karena melakukan pembayaran tersembunyi kepada bintang porno Stormy Daniels, akan mengetahui hukumannya pada 10 Januari, 10 hari sebelum hukumannya. pelantikan di Gedung Putih (dijadwalkan 20 Januari). Hal ini diputuskan oleh Hakim Agung negara bagian Juan Merchan, yang mengatakan dia tidak bermaksud menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump.
Trump harus “hadir di pengadilan pada 10 Januari 2025”, perintah Merchan dalam perintah yang menyatakan bahwa dia “tidak cenderung menjatuhkan hukuman penjara” pada pria yang akan menjadi presiden Amerika Serikat ke-47.
Keputusan hakim New York “merupakan serangan terhadap kekebalan presiden”, kata juru bicara taipan Partai Republik, Steven Cheung.