Selain Kementerian Pendidikan, madrasah agama juga mendapat kewenangan untuk mendaftar ke Kementerian Perindustrian dan Produksi.
Presiden menandatangani Undang-undang Pendaftaran Masyarakat yang disetujui DPR mengenai pendaftaran madrasah.
Setelah ditandatangani Presiden, RUU Pendaftaran Sekolah Agama menjadi undang-undang, dan Majelis Nasional juga telah mengeluarkan lembaran pemberitahuan mengenai hal tersebut.
Bersamaan dengan penandatanganan UU tersebut, Presiden juga menerbitkan Peraturan Perubahan UU Pendaftaran Masyarakat Tahun 2024.
Menurut juru bicara Dewan Presiden, penerapan peraturan tersebut akan terbatas pada ibu kota federal, Islamabad.
Madrasah di Islamabad akan dapat mendaftarkan diri ke Kementerian Pendidikan.
Juru Bicara Sekretariat Majelis Nasional mengatakan, permasalahan pendaftaran madrasah agama telah diselesaikan melalui pemahaman, secara undang-undang, pendaftaran madrasah agama akan sesuai dengan UU Masyarakat.
Perlu diingat bahwa beberapa hari yang lalu, Perdana Menteri Shehbaz Sharif bertemu dengan Maulana Fazlur Rehman mengenai masalah pendaftaran madrasah agama dan meyakinkannya akan kerja sama penuh.