Ada kekhawatiran akan kekurangan hewan di negara ini, dan Komisi Peternakan telah memperhatikan adanya penyembelihan hewan secara ilegal.
Menurut laporan, Komisaris telah menulis surat kepada kepala sekretaris Punjab dan Sindh dan mengarahkan mereka untuk menghentikan penyembelihan sapi jantan dan kerbau yang berusia di bawah tiga tahun.
Komisioner Peternakan menulis dalam suratnya bahwa kerbau dan sapi jantan tidak boleh disembelih sampai umur 10 tahun yang dapat digunakan.
Sesuai isi surat, penyembelihan kambing dan domba di bawah usia satu setengah tahun juga harus dihentikan.
Dalam suratnya, Komisioner Peternakan menulis bahwa kambing dan domba tidak boleh disembelih sebelum umur pakai 4 tahun.