File foto

Ada kekhawatiran akan kekurangan hewan di negara ini, dan Komisi Peternakan telah memperhatikan adanya penyembelihan hewan secara ilegal.

Menurut laporan, Komisaris telah menulis surat kepada kepala sekretaris Punjab dan Sindh dan mengarahkan mereka untuk menghentikan penyembelihan sapi jantan dan kerbau yang berusia di bawah tiga tahun.

Komisioner Peternakan menulis dalam suratnya bahwa kerbau dan sapi jantan tidak boleh disembelih sampai umur 10 tahun yang dapat digunakan.

Sesuai isi surat, penyembelihan kambing dan domba di bawah usia satu setengah tahun juga harus dihentikan.

Dalam suratnya, Komisioner Peternakan menulis bahwa kambing dan domba tidak boleh disembelih sebelum umur pakai 4 tahun.



Sumber

Juliana Ribeiro
Juliana Ribeiro is an accomplished News Reporter and Editor with a degree in Journalism from University of São Paulo. With more than 6 years of experience in international news reporting, Juliana has covered significant global events across Latin America, Europe, and Asia. Renowned for her investigative skills and balanced reporting, she now leads news coverage at Agen BRILink dan BRI, where she is dedicated to delivering accurate, impactful stories to inform and engage readers worldwide.