“Menteri Nordik mengajukan permohonan pencabutan penangkapan terhadap warga negara Iran tersebut ke Pengadilan Banding Milan Abedini Najafabadi Mohammad“, demikian catatan resmi dari Kementerian Kehakiman yang baru saja dirilis. Abedini ditangkap di Malpensa pada 16 Desember atas permintaan Amerika Serikat karena dituduh mengekspor material teknologi AS ke Iran dan mendukung Garda Revolusi , yang dianggap AS sebagai asosiasi teroris. Namun penangkapannya terkait dengan penangkapan jurnalis Italia Cecilia Sala, yang singgah di bandara Teheran pada 19 Desember lalu.
Berdasarkan Pasal 2 perjanjian ekstradisi antara pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Republik Italia – kita baca dalam catatan kementerian – hanya kejahatan yang dapat dihukum menurut hukum kedua belah pihak yang dapat menimbulkan kontrak ekstradisi. pihak-pihak, suatu kondisi yang, mengingat keadaan dokumen, tidak dapat dianggap ada. Tindakan pertama yang dikaitkan dengan warga negara Iran melakukan konspirasi kriminal untuk melanggar IEEPA tidak sesuai dengan kasus yang diperkirakan dan dihukum oleh hukum pidana Italia; mengenai yang kedua dan tindakan ketiga, masing-masing berupa “asosiasi kriminal yang memberikan dukungan material kepada organisasi teroris yang mengakibatkan kematian” dan “memberikan dan berupaya memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing yang mengakibatkan kematian”, hingga saat ini belum ada unsur yang dikemukakan sebagai dasar tuduhan yang dibuat, dengan hanya melaksanakan, melalui perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengannya, kegiatan produksi dan perdagangan dengan negaranya sendiri atas instrumen-instrumen teknologi yang memiliki potensi, tetapi tidak eksklusif, penerapan militer”, simpulkan catatan itu.
artikel sedang diperbarui