REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, menjadikan usia pensiun Tenaga kerja Indonesia bertambah satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Usia pensiun juga meningkat 1 tahun untuk masing-masing tiga tahun berikutnya.

Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dinaikkan 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun sampai dengan usia pensiun menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat asuransi pensiun, bukan usia berhenti bekerja pada perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Lebih lanjut, terkait kenaikan usia pensiun, dijelaskannya, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada tahun 2015 yaitu 56 tahun. Sedangkan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

Lebih lanjut, kata dia, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia pensiun 65 tahun (2043). Pekerja yang telah mencapai usia pensiun namun masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat peserta berhenti bekerja, dengan persyaratan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Filosofi penetapan usia pensiun adalah (i) batas masa kerja produktif seseorang adalah 56 tahun, dan akan meningkat menjadi 65 tahun seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” kata Indah, Kamis (10/1/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan hingga saat ini aturan mengenai usia pensiun masih berlaku dan akan terus diterapkan.

Tidak ada yang benar-benar istimewa, Artinya sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya kita terapkan dan sampai saat ini masih kita pantau dan itu sudah berlangsung sejak 2015, kata Yassierli saat ditemui. di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/9/2025).

Terkait nasib tenaga kerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran semakin meningkat, Menaker optimistis hal tersebut tidak terjadi karena tingkat pengalaman dan keahliannya berbeda.

“Tidak. Tidak juga (dampaknya meningkatkan pengangguran). Biasanya Bisa jika orang tersebut senior Bisa dia mencari pekerjaan seperti itu pengalamanjadi levelnya adalah level manajer jadi kita TIDAK sejauh itu,” katanya.

Ia kembali menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya hasil kajian yang menyatakan bahwa penambahan usia pensiun satu tahun berdampak pada peningkatan pengangguran. Hingga saat ini, partai terus memantau dampak dan implementasi kenaikan tarif pensiun di Indonesia.


Memuat…


sumber: Antara



Sumber

Alexander Rossi
Alexander Rossi is the Creator and Editor for Gadget & Teknologi with a degree in Information Technology from the University of California, Berkeley. With over 11 years of experience in technology journalism, Alexander has covered cutting-edge innovations, product reviews, and digital trends globally. He has contributed to top tech outlets, providing expert analysis on gadgets and tech developments. Currently at Agen BRILink dan BRI, Alexander leads content creation and editorial strategy, delivering comprehensive and engaging technology insights.